'sampah' the tragedy

Tuesday, May 30, 2006

class action

Walhi Nilai Upaya Hukum Sangat Tepat
Warga Akan "Class Action" Pengelola TPA Leuwigajah

CIMAHI, (PR).-Warga Kampung Cilimus, Desa Batujajar Timur, Kec. Batujajar, Kab. Bandung yang rumahnya tertimpa longsoran sampah berencana menuntut pengelola TPA Leuwigajah ke pengadilan. Pasalnya, pengelola TPA dianggap tidak pernah menggubris keluhan warga berkaitan dengan keberadaan TPA tersebut hingga akhirnya timbul bencana yang merenggut ratusan nyawa dan lenyapnya harta benda.
Rencana class action tersebut diungkapkan dua orang warga Kampung Cilimus, Nana Rusmana (30) dan H. Amid ketika ditemui "PR" di tempat penampungan pengungsi di SD Negeri 2 Batujajar Kampung Haurngambang, Desa Batujajar Timur, Selasa (22/2).
"Sebelum musibah ini terjadi, kami telah berkali-kali melakukan unjuk rasa agar TPA Leuwigajah segera ditutup. Namun, aksi kami tidak pernah digubris. Ratusan truk sampah dari Kab. Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi tetap saja membuang ke TPA Leuwigajah," jelas Nana.
Menurutnya, gundukan sampah di TPA Leuwigajah sudah terlalu tinggi dan daya tampungnya sudah habis. Kerena itu, warga meminta agar pengelola TPA segera mencari tempat lain yang memadai. Warga khawatir jika sampah dipaksakan dibuang ke Leuwigajah bakal menimbulkan masalah di kemudian hari. "Kekhawatiran warga ternyata benar-benar terjadi. Karena itu, kami bertekad membawa masalah ini ke pengadilan," tegas Nana.
Sementara itu, Endang Suhaeri, warga Kampung Gunung Aki, RT 3 RW 8 Desa Batujajar Timur, Kec. Batujajar kepada "PR" meminta pemerintah setempat segera merelokasi korban longsor. Namun tentunya, relokasi tersebut harus disesuaikan dengan bangunan rumah yang dimiliki warga sebelumnya. "Pokoknya, Bapak mah minta segera direlokasi. Karena kita tidak mungkin tinggal di sini. Apalagi, gas dari sampah itu kan membahayakan kesehatan kita," tuturnya.
Sementara sampai saat ini, katanya, cukup banyak warga yang berinisiatif sendiri mengungsi ke daerah lain. Tentunya, mereka khawatir akan adanya longsor susulan. Terlebih lagi, akibat longsor tersebut, bangunan rumah mereka patah dan retak-retak sehingga rawan ambruk. Sayangnya, sampai saat ini, tidak ada bantuan apa pun yang diterima warga yang mengungsi ke luar kampung. Padahal, selama itu pula, mereka tidak bisa mencari mata pencaharian yang cukup untuk keluarganya.
Secara terpisah, Direktur Operasional Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung, Ir. Cece Iskandar dan Kepala Dinas Penanaman Modal Kota Cimahi, Ir. Sumardjito Budi R.A.M. mengatakan bahwa rencana relokasi permukiman warga Kp. Cilimus sudah dibahas sejak Tahun 2003. Sebanyak 114 kepala keluarga (kk) menyatakan siap direlokasi. Namun, karena masalah biaya dan sumber dana, rencana itu pun sampai saat ini belum terealisasi.
Walhi mendukung
Sementara itu, rencana gugatan class action oleh masyarakat yang mengalami musibah disambut positif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat. Direktur Walhi Jabar Deni Jasmara mengatakan, pihaknya akan segera "merapat" ke masyarakat dan memberi support. "Apalagi, kalau masyarakat belum memiliki kuasa hukumnya, kita akan upayakan," kata Deni yang dihubungi, Selasa (22/2) malam.
Ia menyatakan, rencana class action itu sudah tepat. "Itu upaya yang paling tepat, sebab masyarakat bersangkutan yang merasakan langsung akibat bencana longsoran sampah itu. Saya berharap masyarakat segera melakukan konsolidasi agar mereka bisa solid dan sepakat tentang upaya menggugat pihak pemerintah," ucap Deni Jasmara.
Dikatakan, pemerintah dipastikan tidak akan tinggal diam dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat agar mereka tetap tenang. "Diharapkan, masyarakat kompak dengan rencana gugatan itu. Jangan sampai di tengah jalan ada yang terus dengan rencana gugatan, tapi ada yang balik mencabutnya," ujarnya.
Deni juga menyarankan agar masyarakat bertemu dan melakukan dialog dengan pihak yang faham dalam persoalan hukum. "Kami juga berharap LSM-LSM yang terkait dengan soal ini turut serta melakukan advokasi dan mendukung upaya masyarakat. Sebab, proses gugatan class action itu akan panjang serta memerlukan ketahanan mental tersendiri. Masyarakat harus benar-benar sabar dan tidak putus asa," katanya.
Tentang materi gugatan, menurutnya, yang paling sesuai adalah tentang kelalaian yang menyebabkan korban jiwa. "Sebab, kalau materinya menyangkut kejahatan lingkungan, perundangan yang khusus mengatur soal sampah ini belum ada," tegasnya.(A-136/A-106/A-64)*** doc PR,rabu,23feb2005

0 Comments:

Post a Comment

<< Home